Strategi Inovatif Dalam Implementasi Pemberantasan Korupsi Pada Kasus Korupsi Stasiun Railink Di Bandara Kualanamu

Main Article Content

Rayhan Arif Dwiputra
Yoserizal Yoserizal

Abstract

Artikel ini membahas strategi inovatif dalam pemberantasan korupsi, spesifiknya pada kasus korupsi Stasiun Railink di Bandara Kualanamu. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab korupsi, merumuskan strategi inovatif, dan mengidentifikasi langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum mengimplementasikan strategi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi di Stasiun Railink didorong oleh kurangnya transparansi, birokrasi yang rumit, rendahnya supervasi, dan budaya korupsi. Strategi inovatif yang disarankan meliputi pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi, edukasi dan kesadaran masyarakat, penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta implementasi sistem reward dan punishment. Selain itu, kolaborasi multi-instansi juga diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Penelitian ini berharap dapat memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi di masa depan dengan menerapkan strategi yang lebih terarah dan efektif.

Article Details

How to Cite
Dwiputra, R. A., & Yoserizal, Y. (2025). Strategi Inovatif Dalam Implementasi Pemberantasan Korupsi Pada Kasus Korupsi Stasiun Railink Di Bandara Kualanamu. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 3(01), 26–31. https://doi.org/10.58812/spp.v3i01.466
Section
Articles

References

Akbar, L. (2024). Pemberantasan korupsi di era disrupsi teknologi. Antara. https://www.antaranews.com/berita/4200708/pemberantasan-korupsi-di-era-

CNN Indonesia. (2024). 4 Tersangka Kasus Korupsi Stasiun Railink Bandara Kualanamu Ditahan. Nasional. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241004110824-12-1151442/4-tersangka-kasus-korupsi-stasiun-railink-bandara-kualanamu-ditahan

Gultom, M. F., Simanjuntak, L., Dewi, A. E., & Widiyani, H. (2024). Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan korupsi (Studi Kasus Implementasi Sistem E-Govemment). SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 33–42.

Indonesia Global Compact Network. (2024). Anti Corruption - UN Global Compact Network Indonesia (IGCN). https://indonesiagcn.org/anti-corruption-article/

Inspektorat Kota Banda Aceh. (2024). Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK untuk Indonesia Bebas Korupsi. https://inspektorat.bandaacehkota.go.id/2024/05/15/trisula-strategi-pemberantasan-%0D%0Akorupsi-kpk-untuk-indonesia-bebas-korupsi/

Kejaksaan Republik Indonesia. (2024). Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Railink Station Bandara Kualanamu Rp5,7 Miliar. https://story.kejaksaan.go.id/berita-daerah/jaksa-tahan-empat-tersangka-korupsi-proyek-railink-station-bandara-kualanamu-rp57-miliar-210411-mvk.html