Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pembentukan Karakter, Perilaku Individu Melalui Potensi Mahasiswa Diperguruan Tinggi
Main Article Content
Abstract
Pendidikan antikorupsi memiliki peran penting dalam memecahkan masalah korupsi. Dapat dilihat dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang dipertontonkan diberbagai media sosial. Fenomena ini harus dicegah dan diberantas agar tidak berefek pada perekonomian negara, tatanan nilai bangsa dan ideologi negara. Artikel ini mengkaji pendidikan anti korupsi sebagai pembentukan karakter yang menekankan pada kehendak secara bebas, perilaku individu melalui potensi mahasiswa. Kajian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan studi literatur dengan objek analisis dari berbagai referensi buku, artikel dan media lainnya. Hasil yang diperoleh bahwa pendidikan antikorupsi pada mahasiswa diperlukan pembentukan karakter yang disertakan humanistik, pengetahuan mahasiswa tentang korupsi, kebijakan hukum terkait kasus korupsi serta ketaatan dan kesadaran hukum mahasiswa diperguruan tinggi untuk tetap memiliki sikap peduli terhadap bangsa dan negara.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arliman, L. (2016). Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan Antikorupsi Bagi Anak dalam rangka Mewujudkan Generasi Yang Bebas Korupsi. 3, 389–400.
Arliman, L. (2017). Konsep Dan Gagasan Pengenalan Pendidikan Antikorupsi Bagi Anak Dalam Rangka Mewujudkan Generasi Yang Bebas Korupsi. Nurani, 17(1), 49–64. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v17i1.1348
Creswell, J. W. (2016). Research Design : Pendekatan Metode Kualitatif,. Kuantitatif dan Campuran (Edisi Keem). Pustaka Pelajar.
Dharma, B. (2004). Korupsi dan Budaya. Kompas.
Djalali, M. A. (2008). Upaya Mencegah Perilaku Korupsi melalui Pendidikan Islam. Tadris: Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 85–95. http://www.ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/tadris/article/view/225/216
Eliezar, D. (2016). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Budaya Jawa. 3(1), 66–72.
Idris, S., & ZA, T. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme Dalam Konteks Pendidikan Islam. Edukasi : Bimbingan Konseling, 96–113.
Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Al-‘Adl, 9(2), 143–157.
Kristiono, N. (2018). Penanaman Karakter Anti Korupsi Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. 2, 51–56.
Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and Responsibility. Bantam Books.
McInerney, D. M. (2006). Developmental Psychology For Teacher. Allen & Unwin.
Rachmahana, R. S. (2008). Psikologi Humanistik dan Aplikasinya dalam Pendidikan. El-Tarbawi, 1(1), 99–114. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/tarbawi.vol1.iss1.art8
Salistina, D. (2015). Pendidikan Anti Korupsi Melalui Hidden. Jurnal Ta’allum, 3(46), 163–184.
Setiawan, D. (2013). Peran Pendidikan Karakter Dalam Mengembangkan Kecerdasan Moral. Jurnal Pendidikan Karakter, 1, 53–63. https://doi.org/https://doi.org/10.21831/jpk.v0i1.1287
Sumaryati. (2020). Penguatan Pendidikan Antikorupsi Perspektif Essensialisme. Jurnal Antikorupsi, INTEGRITAS, 1(1), 1–20.
Suryani, I. (2015). Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Di Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korups. 14(02), 285–301.
Widoyoko, J. D. (2016). Menimbang Peluang Jokowi Memberantas Korupsi : Catatan untuk Gerakan Anti Korupsi. 2, 269–297.