Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Perguruan Tinggi

Main Article Content

M Faadhilah Suhandi

Abstract

Korupsi saat ini menjadi perilaku yang membudaya, bakhkan korupsi ini menjadi perdebadatan dan juga selalu jadi isu yang hangat di negara Indonesia khususnya. Tampak jadi hal lumrah ditengah masyarakat, lalu keprihatinan muncul sebab kejadian ini bisa ditemukan dimana saja baik di Lembaga Pemerintahan, Lembaga Pendidikan. Maka dari itu upaya penegakan, pemberantasan tetap gencar dilakukan oleh pemerintah dari segi hukum. Tetapi mungkin pemerintah lupa dengan aspek dasar yaitu Pendidikan, baru sedikit diterapkan oleh pemerintah melalui Pendidikan padahal Pendidikan bisa sebagai upaya untuk memberantas Korupsi. Pendidikan anti korupsi sudah hadir dijenjang tingkat persekolahan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menegah, sampai perguruan tinggi, namun dari semua itu baru sebatas teoritis saja. Belum kepada tindakan atau metode yang harus dilakukan oleh siswa maupun guru dalam pelaksaan praktik anti korupsi. Dalam hal ini perlu adanya pandangan kritis terhadap Pendidikan yang mendorong pembelajaran guru ke siswa guna membangun kesadaran tentang cara mereka bertindak, bersikap melawan korupsi.

Article Details

How to Cite
Suhandi, M. F. (2023). Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Perguruan Tinggi. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 1(01), 19–27. Retrieved from https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/spp/article/view/75
Section
Articles

References

Ali, M. (1993). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Pustaka Amani.

Hamzah, A. (2002). Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Penerbit Pusat Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Hartanti, E. (2008). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Subekti, & Tjitrosoedibio. (1973). Kamus Hukum. Pradnya Paramita.